
Diskusikan ketentuan pajak bagi pengusaha online dengan konsultan pajak – Dunia teknologi digital saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Semua kebutuhan mendasar bisa kita dapatkan mudah hanya dengan mengakses internet lalu barang-barang yang kita butuhkan sampai di tangan kita. Adanya pergeseran perilaku konsumtif masyarakat dari yang tadinya transaksi secara konvensional berubah bertransaksi secara online.
Tak jarang hal ini menjadi gaya hidup baru di tengah masyarakat kita saat ini. Bahkan setiap tahun dan waktu-waktu tertentu platform e-commerce dan bisnis online rutin mengadakan Flash sale atau juga dengan Harbolnas untuk media promosi dagangan mereka dengan harga miring.
Pengusaha Online Masa Kini
Keuntungan yang ada mengalami peningkatan yang pesat, dengan berbisnis secara online para pengusaha akan mendapatkan omzet yang maksimal. Kepraktisan yang pelaku bisnis online dengan menjangkau para pelanggan tanpa terkendala waktu dan jarak yang mengharuskan penjual dan pembeli bertatap muka secara langsung. Dibarengi dengan pertumbuhan jasa kirim barang sehingga angka biaya operasional dapat diminimalisir demi kelancaran perputaran cash flow.
Bisnis online sendiri dapat menggunakan berbagai cara mulai melalui promosi Iklan Google Ads, website yang teroptimasi dengan SEO lalu diberi artikel yang menarik ataupun menggunakan sosial media dalam mempromosikannya.
Baik pengusaha bisnis secara konvensional maupun pelaku bisnis online wajib bayar pajak atas penghasilan yang diterima. Skema pemungutan pajak bisnis konvensional juga berlaku untuk kewajiban bayar pajak e-commerce. Dengan catatan terdaftar sebagai Wajib Pajak (PJ) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan Pajak untuk Pengusaha Online

Dengan ketentuan, para pelaku bisnis online memiliki omzet sebesar di atas Rp. 4,8 Miliar/tahun maka dikenakan Wajib Pajak dan berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dalam setiap transaksi.
Apabila pelaku bisnis online telah membayar PPN 10% pada saat membeli barang dari distributor atau supplier anda bisa meminta faktur pajak yang bisa dilampirkan untuk menjadi faktor pengurangan pajak atas PPN penjualan barang tersebut pada konsumen akhir.
Sedangkan untuk besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang kena bagi pelaku bisnis online sebesar 1% hasil omset. Namun pemerintah baru-baru menurunkan PPh menjadi 0,5%. Besaran tarif ini bagian dari dukungan pemerintah terhadap bisnis online agar terus berkembang.
Pelaku bisnis online hendaknya menyadari pentingnya kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perpajakan yang ada. Perkara perhitungan pajak memang bukan hal yang sepele. Banyak dari pelaku bisnis hingga perusahaan besar sekalipun menggunakan konsultan pajak dari taxtix.id.
Apabila anda mengalami kesulitan dalam membuat pembukuan dan membenahi laporan keuangan kami hadir memberikan solusi terbaik untuk bisnis anda. Untuk menyelesaikan administrasi perpajakan bisnis anda dengan rapi dan baik. Oleh karena itu, anda membutuhkan jasa konsultan pajak profesional dalam meng-handle laporan dan pembayaran pajak bisnis anda.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Konsultan Pajak taxtix.id?
- Kami memiliki tim konsulat yang telah bersertifikat, profesional dan berpengalaman dalam membantu permasalahan laporan keuangan anda dalam menyelesaikan perpajakan.
- Biaya yang kami tawarkan sangat bersahabat untuk segala skala bisnis anda dengan tim konsulat yang profesional yang berpengalaman tentunya.
- Kewajiban perpajakan bisnis anda akan kami monitoring dan evaluasi secara ketat dan berkala sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan pidana.
- Kami selalu menggunakan schedule kerja yang jelas, rapi dan efektif serta efisien agar laporan keuangan akan selesai maksimal real time.
- Anda hanya perlu fokus pada bisnis inti. Kami memberikan layanan secara cepat dan tanggap bagi permasalahan laporan keuangan dan perpajakan yang anda hadapi tanpa harus pusing dan membuang waktu anda.
Jadi, jangan ragu untuk diskusikan ketentuan pajak bagi pengusaha online dengan konsultan pajak dari taxtix.id. Anda sebenarnya bebas ingin menggunakan konsultan pajak. Tapi, apakah Anda yakin konsultan pajak yang lain bisa seperti taxtix?
Komentar Terbaru